Banda Aceh, (Analisa). Dua oknum anggota TNI
yang bertugas di Aceh Tengah menjadi terdakwa terkait dugaan
kepemilikan satwa liar yang dilindungi secara undang undang. Terdakwa
berinisial JR disebutkan memiliki Harimau dan Beruang dan terdakwa
berinisial R memiliki Harimau.
Mereka saat ini diadili di Mahkamah Militer/Pengadilan Militer Aceh.
Bertindak selaku Oditur Militer, Mayor Sus Saifuddin R untuk terdakwa JR
dan Mayor Uj Kuswara selaku Oditur Militer untuk terdakwa R. Sidangkan
keduanya dilanjutkan pada Kamis (24/10) dengan menghadirkan saksi dan
barang bukti dari kedua kasus tersebut.
Oditor Mayor Sus Saifuddin R menyampaikan, satwa yang dilindungi
sudah semestinya menjadi perhatian dan tangung jawab bersama dalam upaya
menjaga kelestarian dan menjadi pembelajaran bagi anggota TNI khususnya
dan masyarakat umumnya.
Oditor Mayor Uj Kuswara menegaskan, dibutuhkan sinergisitas multi
pihak dalam penegakan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara Aktivis Orangutan Aceh, menilai
persidangan itu merupakan sebuah celah dalam penegakan UU No. 5 tahun
1990.
Persidangan ini menjadi titik terang perlindungan satwa di aceh, dan
saya berharap agar BKSDA Aceh berani meniru keseriusan TNI dalam
perlindungan satwa liar di Aceh.
“Saya mengapresiasi Makamah Militer/Pengadilan Militer Aceh. Selain
persidangan ini, belum ada kasus yang masuk persidangan terkait
pelanggaran UU No. 5 tahun 1990, terutama untuk pelaku di luar kesatuan
TNI. Kerenanya persidangan ini penting dan berharap upaya penegakan UU
ini tidak pandang bulu,” ujar Ratno Sugito, Aktivis Forum Orangutan Aceh
(FORA).
Banyak Kasus
Menurutnya, masih banyak kasus lain yang belum naik persidangan dan seakan menguap begitu saja.
Seperti kepemilikan Orangutan yang baru baru ini disita oleh BKSDA Aceh, belum ada satu kasus pun yang masuk persidangan.
Seperti untuk kasus Orangutan Pongky beberapa waktu lalu disita dari
oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Tamiang dan Manohara yang
disita dari oknum PNS, kasus ini seperti dilupakan.
“Saya berharap kalau penegakan hukum terkait upaya pelestarian satwa
liar tidak pandang bulu, siapapun tersangkanya, maka proses hukum harus
berjalan dengan harapan menimbulkan efek jera dan menjadi contoh bagi
yang lainnya,” tegasnya.
Menurut catatan FORA, sepuluh tahun belakangan ini belum ada berkas
terkait kepemilikan satwa liar terutama Orangutan yang masuk ke ranah
hukum, kalau pun ada hanya satu-dua kasus dan anehnya bila dilihat dari
jumlah Orangutan yang masuk dalam karantina di Sibolangit, 60 persen
pelaku memelihara secara ilegal dari oknum aparatur negara (oknum PNS,
TNI/Polri).
“Persidangan ini menjadi titik terang perlindungan satwa di Aceh dan
saya berharap agar BKSDA Aceh berani meniru keseriusan TNI dalam
perlindungan satwa liar,” harapnya. (mhd)
sumber:http://www.analisadaily.com/mobile/pages/news/57199/terlibat-kepemilikan-satwa-liar-dua-oknum-tni-diadili/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt526757279e566/aktivis-acungi-pengadilian-militer-tangani-satwa
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to gro |
0 comments:
Posting Komentar