Rabu, 23 Oktober 2013

Terlibat Kepemilikan Satwa Liar, Dua Oknum TNI Diadili

/ On : 21.01/ Thank you for visiting my small blog here.
Banda Aceh, (Analisa). Dua oknum anggota TNI yang bertugas di Aceh Tengah  menjadi terdakwa terkait dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi secara undang undang. Terdakwa berinisial JR disebutkan memiliki Harimau dan Beruang dan terdakwa berinisial R memiliki Harimau.
Mereka saat ini diadili di Mahkamah Militer/Pengadilan Militer Aceh. Bertindak selaku Oditur Militer, Mayor Sus Saifuddin R untuk terdakwa JR dan Mayor Uj Kuswara selaku Oditur Militer untuk terdakwa R. Sidangkan keduanya dilanjutkan pada Kamis (24/10) dengan menghadirkan saksi dan barang bukti dari kedua kasus tersebut.
Oditor Mayor Sus Saifuddin R menyampaikan, satwa yang dilindungi sudah semestinya menjadi perhatian dan tangung jawab bersama dalam upaya menjaga kelestarian dan menjadi pembelajaran bagi anggota TNI khususnya dan masyarakat umumnya.
Oditor Mayor Uj Kuswara menegaskan, dibutuhkan sinergisitas multi pihak dalam penegakan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara Aktivis Orangutan Aceh, menilai persidangan itu merupakan sebuah celah dalam penegakan UU No. 5 tahun 1990.
Persidangan ini menjadi titik terang perlindungan satwa di aceh, dan saya berharap agar BKSDA Aceh berani meniru keseriusan TNI dalam perlindungan satwa liar di Aceh.
“Saya mengapresiasi Makamah Militer/Pengadilan Militer Aceh. Selain persidangan ini, belum ada kasus yang masuk persidangan terkait pelanggaran UU No. 5 tahun 1990, terutama untuk pelaku di luar kesatuan TNI. Kerenanya persidangan ini penting dan berharap upaya penegakan UU ini tidak pandang bulu,” ujar Ratno Sugito, Aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA).
Banyak Kasus
Menurutnya, masih banyak kasus lain yang belum naik persidangan dan seakan menguap begitu saja. 
Seperti kepemilikan Orangutan yang baru baru ini disita oleh BKSDA Aceh, belum ada satu kasus pun yang masuk persidangan.
Seperti untuk kasus Orangutan Pongky beberapa waktu lalu disita dari oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Tamiang dan Manohara yang disita dari oknum PNS, kasus ini seperti dilupakan.
“Saya berharap kalau penegakan hukum terkait upaya pelestarian satwa liar tidak pandang bulu, siapapun tersangkanya, maka proses hukum harus berjalan dengan harapan menimbulkan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya,” tegasnya.
Menurut catatan FORA, sepuluh tahun belakangan ini belum ada berkas terkait kepemilikan satwa liar terutama Orangutan yang masuk ke ranah hukum, kalau pun ada hanya satu-dua kasus dan anehnya bila dilihat dari jumlah Orangutan yang masuk dalam karantina di Sibolangit, 60 persen pelaku memelihara secara ilegal dari oknum aparatur negara (oknum PNS, TNI/Polri).
“Persidangan ini menjadi titik terang perlindungan satwa di Aceh dan saya berharap agar BKSDA Aceh berani meniru keseriusan TNI dalam perlindungan satwa liar,” harapnya. (mhd)

sumber:http://www.analisadaily.com/mobile/pages/news/57199/terlibat-kepemilikan-satwa-liar-dua-oknum-tni-diadili/

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt526757279e566/aktivis-acungi-pengadilian-militer-tangani-satwa
__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to gro

0 comments:

Posting Komentar

Translate

Laman