Ilustrasi Google |
Medan, Sebanyak 13 ekor Orangutan hasil perdagangan ilegal yang disita Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) secara bertahap telah dikembalikan ke stasiun pelepasliaran Orangutan di cagar alam pinus Jantho, Aceh Besar.
Dalam waktu dekat, 30 ekor Orangutan lainnya juga bakal dilepas ke habitat aslinya, kata Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Ian Singleton.
Disebutkan, sepanjang tahun 2011 ini pihaknya terus gencar mencari Orangutan yang menjadi korban perdagangan gelap. Setelah melalui proses karantina di Desa Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, hewan liar yang dilindungi pemerintah itu langsung dilepaskan ke cagar alam pinus di Jantho, Aceh Besar.
“Sepanjang tahun ini sudah 13 ekor yang dilepaskan, khusus Oktober ada empat ekor,” kata Ian, Sabtu (29/10/2011).
YEL masih mengintensifkan upaya-upaya persiapan translokasi 30 ekor Orangutan asal Aceh ke pusat reintroduksi di Jahtho, Aceh Besar. Dijelaskan Ian, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 setiap orang dilarang manganggu, membunuh, memelihara atau memperniagakan Orangutan yang terdaftar sebagai satwa dilindungi di Indonesia.
“Pelanggar undang-undang ini bisa mendapat hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” kata Ian.(*)
Dalam waktu dekat, 30 ekor Orangutan lainnya juga bakal dilepas ke habitat aslinya, kata Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Ian Singleton.
Disebutkan, sepanjang tahun 2011 ini pihaknya terus gencar mencari Orangutan yang menjadi korban perdagangan gelap. Setelah melalui proses karantina di Desa Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, hewan liar yang dilindungi pemerintah itu langsung dilepaskan ke cagar alam pinus di Jantho, Aceh Besar.
“Sepanjang tahun ini sudah 13 ekor yang dilepaskan, khusus Oktober ada empat ekor,” kata Ian, Sabtu (29/10/2011).
YEL masih mengintensifkan upaya-upaya persiapan translokasi 30 ekor Orangutan asal Aceh ke pusat reintroduksi di Jahtho, Aceh Besar. Dijelaskan Ian, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 setiap orang dilarang manganggu, membunuh, memelihara atau memperniagakan Orangutan yang terdaftar sebagai satwa dilindungi di Indonesia.
“Pelanggar undang-undang ini bisa mendapat hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” kata Ian.(*)
0 comments:
Posting Komentar