Sabtu, 01 Mei 2010

Rumah Tangga FORA | ACEH

/ On : 01.38/ Thank you for visiting my small blog here.
ANGGARAN DASAR
PENDIRIAN FORUM ORANGUTAN ACEH
(FORA)

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN BENTUK
                Pasal 1
                                                         Nama dan Tempat Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama Forum Orangutan Aceh dan untuk selanjutnya disebut dan disingkat dengan FORA.
  2. Forum Orangutan Aceh (FOR A)  berkedudukan di Banda Aceh.


Pasal 2
Pembentukan dan Bentuk Organisasi
1.  FORA dibentuk oleh Musyawarah Pembentukan Forum Orangutan Indonesia dalam workshop konservasi Orangutan Sumatera pada  hari  selasa tanggal dua puluh   bulan  April Tahun Dua Ribu sepuluh.
2.     FORA  adalah organisasi yang berbasis konstituen.
3.     Bentuk organisasi FORA adalah perkumpulan yang bersifat nirlaba.

Pasal 3
Jangka  Waktu
Organisasi FORA didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.


BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
FORA didirikan berasaskan keadilan, kesetaraan, keterbukaan, independen, saling menghargai dan akuntabel

Pasal 5
Fungsi
FORA berfungsi sebagai:
  1. Media pemersatu untuk melakukan tindakan yang sinergis dalam konservasi Orangutan.
  2. Wahana komunikasi, berbagi informasi, pengalaman dan pengetahuan yang berkaitan dengan konservasi Orangutan diantara sesama Anggota- FOR A
  3. Wadah untuk mendorong dan menyatukan gerakan sosial untuk  konservasi Orangutan.
  4.  Wadah untuk menggalang dan memelihara hubungan antara Anggota  FORA dan dengan segenap konstituen FORA. 

Pasal 6
Maksud dan Tujuan
FORA bertujuan mendorong kerjasama diantara pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan konservasi Orangutan yang berkelanjutan di  Aceh pada khususnya dan Regional serta Internasional


BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
V i s i
  1. Visi FORA adalah terjaminnya sinergitas aktivitas konservasi Orangutan Aceh untuk mewujudkan kelestarian populasi Orangutan dan habitatnya dengan peran serta para pihak.
  2. Pencapaian visi FORA ditunjukkan dengan terjaga dan berkembangnya    populasi Orangutan Aceh di habitatnya.

Pasal 8
M i s i
Misi FORA adalah:
  1. Mempromosikan konservasi Orangutan Aceh
  2. Meningkatkan kesadartahuan konstituen konservasi Orangutan di Aceh
  3. Memfasilitasi advokasi kebijakan konservasi Orangutan di Aceh
  4. Mewujudkan sinkronisasi dan sinergitas upaya konservasi Orangutan.
  5. Memfasilitasi pengorganisasian dukungan untuk kegiatan konservasi-- Orangutan Aceh.

BAB IV
LAMBANG
Pasal 9
Lambang
1.      Lambang FORA adalah gambar Orangutan berlatar peta Aceh .
2.  Gambar lambang ini dilampirkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
3. Lambang ini secara umum mengandung makna bahwa FORA adalah  Forum Orangutan Aceh dan diharapkan akan dapat menjadi   tumpuan dalam  upaya konservasi serta masa depan Orangutan di Aceh
4.      Ketentuan tentang penggunaan lambang diatur dalam  Anggaran  Rumah Tangga.

BAB V
KONSTITUEN DAN KEANGGOTAAN


Pasal 10
Konstituen
  1. Konstituen FORA adalah para pemangku  kepentingan di bidang Konservasi Orangutan.
  2. Konstituen FORA terbagi ke dalam 5 (lima)  kelompok, yaitu:
a.      Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
b.      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat lokal yang hidup di dalam dan atau sekitar habitat Orangutan.
        c.   Swasta atau Pelaku Bisnis.
        d.   Pemerhati./Tokoh Masyarakat
        e.   Akademisi atau Peneliti atau Ahli Orangutan.

Pasal 11
Prinsip :
  1. FORA adalah bukan pelaksana kegiatan di lapangan, melainkan forum kordinasi untuk isu - isu Orangutan di Aceh
  2. FORA adalah bukan LSM dan selamanya tidak  akan  menjadi LSM
  3. FORA berfungsi sebagai:
a. Media pemersatu untuk melakukan tindakan yang  sinergis dalam konservasi Orangutan.di Aceh
b.    Wahana komunikasi, berbagi informasi, pengalaman dan pengetahuan yang berkaitan dengan konservasi Orangutan diantara sesama Anggota FORA.
c.  Wadah untuk mendorong dan menyatukan gerakan sosial untuk konservasi Orangutan di Aceh
d.  Wadah untuk menggalang dan memelihara hubungan  antara Anggota FORA dan dengan segenap konstituen FORA.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 12
Sumber Dana FORA
Sumber Dana FORA  diperoleh dari:
1.      luran Anggota yang jumlahnya ditetapkan dalam Musyawarah .
2. Sumbangan masyarakat, swasta, atau lembaga dana lainnya baik nasional maupun intemasional sepanjang tidak mengikat dan tidak bersumber dari kegiatan yang merusak lingkungan khususnya Habitat Orangutan  dan merugikan masyarakat banyak serta tidak berasal dari dana hutang.
3.      Usaha‑usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan visi dan misi FORA
4.      Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan unsur unusr LSM

Pasal 13
Pengelolaan Dana FORA
Tata cara pengelolaan dana diatur dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) dan disahkan anggota dalam Musyawarah Anggota Berkala (MAB)



BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14
Pembubaran FORA
1.      FORA  dapat dibubarkan di dalam Musyawarah Besar Anggota (MuBA) atau Musyawarah Luar Biasa Anggota (MuLBA) yang dilhadiri 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
2.  Bila terjadi pembubaran FORA , maka seluruh kekayaan yang dimiliki akan dihibahkan kepada organisasi anggota yang bersedia melanjutkan misi FORA.
3.    Mekanisme penghibahan seluruh kekayaan FORA  akan diatur dalam Musyawarah Besar Anggota (MuBA) atau Musyawarah Luar Biasa Anggota (MuLBA)

Pasal 15
Perubahan AD/ART
AD/ART hanya dapat ditinjau ulang serta dirubah melalui keputusan Musyawarah Besar Anggota (MuBA) dan atau Musyawarah Luar Biasa Anggota (MuLBA) yang di hadiri atau di setujui oleh minimal ½ + 1 dari total anggota yang hadir.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 16
Penutup
1. Hal‑hal yang belum diatur di dalam AD/ART FORA ini akan dituangkan di dalam Mekanisme Kerja yang disusun oleh Ketua Umum dan Pengurus serta disahkan dalam Musyawarah Anggota Berkala (MAB)
2.     AD/ART FORA ini ditetapkan pada Musyawarah Besar Anggota (MuBA) Tahun 2010 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
3.  Hasil keputusan pada tanggal 30 April  2010  akan dihaluskan kembali oleh Tim kecil yang dipilih oleh peserta pertemuan  dan hasil tim kecil akan diserahkan kepada pada pertemuan selanjutnya.

Ditetapkan di            :  Banda Aceh – Provinsi Aceh
Pada Tanggal            :  30  April 2010
Pada pukul                :  14.40 WIB
                       

0 comments:

Posting Komentar

Translate

Laman